Dalam pelimpahan, jaksa juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa dokumen, perhiasan, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan para tersangka.
Arief menambahkan, dalam penanganan perkara ini pihaknya melibatkan jaksa gabungan dari Kejati Bengkulu dan Kejari Bengkulu untuk memperkuat proses penuntutan di persidangan.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara ini dengan empat klaster perkara, yakni tindak pidana korupsi (Tipikor), tindak pidana pencucian uang (TPPU), perintangan penyidikan, serta suap atau gratifikasi.
















