- Tunjangan Keluarga:
- Tunjangan suami/istri: 10% dari gaji pokok
- Tunjangan Anak: 2% per anak (maksimal 2 anak)
2. Tunjangan Pangan: Setara dengan 52 kg beras per bulan × harga per kg (biasanya sesuai harga eceran pemerintah)
3. Tunjangan Jabatan Struktural/Fungsional: Contoh,
- Fungsional Guru Ahli Pertama: ± Rp300.000 – Rp500.000
- Tunjangan jabatan struktural (eselon) bisa mencapai Rp 1 juta ke atas
4. Tunjangan Kinerja (Tukin): Untuk besaran yang di dapat bervariasi tergantung dengan instansi dan lokasi kerja, contoh:
- PPPK di kementerian pusat: bisa mencapai Rp 3 juta – Rp 25 juta
- PPPK di daerah: tergantung kemampuan APBD (biasanya lebih kecil)
Demikian itulah ulasan mengenai Gaji dan Tunjangan PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat.
Untuk mendapatkan informasi selengkapnya mengenai seleksi calon guru Sekolah Rakyat kunjungilah situs resmi https://sekolahrakyat.kemensos.go.id/ atau media sosial resmi Kemensos RI.
















