- Asli Warga Negara Indonesia (WNI) di buktikan dengan NIK KTP Valid.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 (kategori Pekerja Penerima Upah/PU).
- Penerima gaji maksimal Rp 3.500.000 per bulan.
- Bukan penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH)
- Tidak tergolong ke dalam ASN, TNI, atau Polri.
- Memiliki rekening bank aktif yang didapat di sambungkan dengan proses pencairan BSU.
Jadwal Pencairan BSU November 2025
Berdasarkan informasi yang di terima bahwa, BSU akan kembali cari di pertengahan November 2025, dengan Dana yang tersalrukan langsung ke rekening per pekerja sebesar Rp600.000.
Akan tetapi, proses penyaluran ini akan di lakukan secara bertahap sesuai dengan hasil verifikasi data yang dikirim oleh BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.
Bagi yang memenuhi syarat, akan di nyatakan lolos verifikasi dengan adanya notifikasi melalui SMS resmi dari bank penyalur atau dapat melakukan pengecekan mandiri secara online.
Penyaluran bantuan ini di harapkan dapat menjaga kestabilan ekonomi pekerja menjelang akhir tahun.
















