Ia menambahkan, Disperdagrin meminta agar proses pembangunan kios dihentikan sementara waktu hingga seluruh persyaratan perizinan dan teknis yang diwajibkan dapat dipenuhi oleh pemilik bangunan.
“Kami meminta pemilik bangunan untuk menghentikan sementara proses pembangunan sebelum semua persyaratan dipenuhi. Kalau sudah lengkap dan sesuai aturan, tentu bisa dilanjutkan,” tegasnya.
Sementara itu, pemilik bangunan Suhartono menyatakan kesiapannya untuk mematuhi kebijakan dan aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bengkulu. Ia menegaskan tidak akan melanjutkan pembangunan sebelum seluruh ketentuan dipenuhi.
















