SELUMA, BEKENTV – Memasuki H-14 Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, kepastian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma masih belum menemui titik terang.
Hingga saat ini, regulasi resmi dari pemerintah pusat yang mengatur penyaluran THR untuk kategori PPPK Paruh Waktu belum diterima oleh pihak pemerintah daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, Deddy Ramdhan, menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa memberikan kepastian bayar karena adanya perbedaan komponen anggaran.
Berbeda dengan ASN dan PPPK penuh waktu yang masuk dalam belanja pegawai, PPPK Paruh Waktu masuk dalam kelompok belanja barang dan jasa.
















