<strong>BENGKULU, BEKENTV</strong> - Unit Opsnal Polsek Ratu Agung berhasil menangkap seorang pria berinisial GL, diduga menjadi penadahan HP curian di kawasan Jalan Pariwisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu. Kapolsek Ratu Agung, AKP. Tomson Sembiring mengatakan jika penangkapan GL berdasarkan laporan seorang wanita bernama Anisyah Dwi Kurnia yang kehilangan HP di dalam kamar Hotel Tepian Pantai pada Juni 2025 lalu. Saat itu, korban sedang keluar dari hotel dan meninggalkan HP yang sedang di cas di dalam kamar. Kesempatan tersebut rupanya digunakan oleh seseorang untuk masuk dan mengambil barang milik korban yang menimbulkan kerugian hingga Rp2.900.000.<!--nextpage--> "Saat itu, Anisyah Dwi Kurnia warga Jalan Sumatra 1 Kelurahan Sungai Serut, Teluk Segara, Kota Bengkulu, melapor kehilangan satu unit HP merk Redmi Note 9 warna hitam di Hotel Tepian Pantai," kata AKP. Tomson Sembiring Setelah kejadian, korban langsung melaporkan kehilangan ke Polsek Ratu Agung. Tim Opsnal Macan Ratu kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi keberadaan HP curian pada Kamis (22/1/2026), sekitar pukul 20.00 WIB. Sekitar pukul 20.20 WIB, tim opsnal berhasil mengamankan terduga pelaku penadahan bernama Gilang warga Arga Makmur, yang bekerja sebagai sales marketing.<!--nextpage--> Bersama Gilang, polisi juga menyita barang bukti satu unit HP merk Redmi Note 9 warna hitam. Dalam pemeriksaan, Gilang mengakui bahwa HP tersebut dibeli dari seorang laki-laki dengan harga Rp300.000. "Kami masih melakukan pendalaman untuk mencari sumber HP tersebut agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum," ungkap AKP Tomson Kasus ini masuk dalam kategori tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud Pasal 591 KUHP. Barang bukti yang diamankan kini berada di Polsek Ratu Agung, sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini, Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pihak yang menjual HP curian ke Gilang Gunawan untuk memastikan seluruh jaringan penadahan bisa diungkap.<!--nextpage--> <strong>(Haikall)</strong>