Bersama Gilang, polisi juga menyita barang bukti satu unit HP merk Redmi Note 9 warna hitam. Dalam pemeriksaan, Gilang mengakui bahwa HP tersebut dibeli dari seorang laki-laki dengan harga Rp300.000.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk mencari sumber HP tersebut agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum,” ungkap AKP Tomson
Kasus ini masuk dalam kategori tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud Pasal 591 KUHP.
Barang bukti yang diamankan kini berada di Polsek Ratu Agung, sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pihak yang menjual HP curian ke Gilang Gunawan untuk memastikan seluruh jaringan penadahan bisa diungkap.
















