Sertifikat ini menjadi syarat wajib bagi dapur penyedia makanan agar dinyatakan layak secara higienis dan aman dalam mengolah bahan makanan.
Reno menjelaskan, pengurusan SLHS sedang dilakukan oleh pihak yayasan yang menaungi SPPG.
Pihaknya menargetkan dokumen SLHS tersebut dapat terbit paling lambat akhir Oktober 2025, sehingga seluruh dapur MBG di wilayah Kabupaten Seluma dapat beroperasi secara penuh dan sesuai dengan standar kesehatan yang berlaku.
“Terkait SLHS itu memang sedang diurus oleh yayasan. Kita sedang melengkapi berbagai persyaratan seperti pelatihan penjamah makanan, sertifikat penjamah, dan juga sertifikat pemeriksaan air. Setelah itu baru bisa diterbitkan SLHS-nya,” pungkasnya.