BENGKULU, BEKENTV – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu telah mencabut Surat Perintah Tugas (SPT) bagi seluruh juru parkir di wilayah Zona 6, yang meliputi Jalan Belimbing dan Jalan Kedondong di kawasan Pasar Panorama.
Kepala Bapenda Kota Bengkulu, melalui Kasubid Pendataan dan Penilaian Indra Gunawan, menegaskan bahwa pencabutan SPT ini berarti semua aktivitas pemungutan retribusi parkir di lokasi tersebut adalah ilegal.
“Kami menghimbau kepada seluruh juru parkir di sepanjang Jalan Belimbing dan Jalan Kedondong untuk tidak lagi melakukan pemungutan retribusi parkir tepi jalan umum. Larangan ini juga mencakup penyetoran hasil pungutan ke Bank Bengkulu,” ujar Indra Gunawan, Rabu (28/1/2026).
















