Edwin menjelaskan, pajak air tanah memiliki potensi besar karena tarifnya dapat dipungut hingga maksimal 20 persen dari nilai perolehan air tanah. Selain itu, pajak ini sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota sehingga pengelolaannya dapat dilakukan secara optimal di daerah.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, banyak pelaku usaha di Bengkulu Selatan yang menggunakan air tanah untuk menunjang aktivitas usaha, seperti usaha cuci kendaraan, laundry, perhotelan, kuliner, hingga industri dan pabrik.
Lebih lanjut, untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pajak, Bapenda Bengkulu Selatan juga merencanakan kerja sama dengan PDAM Tirta Manna dalam rangka memperkuat pengawasan pemanfaatan air tanah oleh pelaku usaha. Selain itu, Bapenda akan melakukan pendataan titik usaha serta pemasangan water meter sebagai dasar penghitungan pajak.
















