Ia menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kewenangan perizinan dan pengawasan pertambangan berada di tingkat provinsi sejak tahun 2020, meskipun lokasi tambang berada di wilayah kabupaten.
Saat ini, aktivitas pertambangan mineral dan batuan di Kabupaten Bengkulu Selatan tersebar di beberapa wilayah, antara lain Kecamatan Kedurang, Kecamatan Bunga Mas, Kecamatan Kota Manna, dan Kecamatan Ulu Manna.
















