Selain itu, pelaku usaha juga diwajibkan memperhatikan analisis dampak lalu lintas, terutama terkait keluar masuk kendaraan operasional di area pertambangan, guna mencegah gangguan terhadap masyarakat sekitar dan kerusakan infrastruktur jalan.
“Dalam kegiatan pertambangan terdapat tahapan perizinan, mulai dari IUP eksplorasi hingga IUP operasi produksi. Di setiap tahapan tersebut, pelaku usaha memiliki kewajiban melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan,” jelasnya.
Sementara itu, terkait aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin, Arif Budiman menyebutkan bahwa kewenangan pengawasan dan penindakan berada pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu. Meski demikian, DLHK Kabupaten Bengkulu Selatan tetap melakukan koordinasi dan pemantauan lapangan agar kondisi lingkungan tetap terjaga dan kejadian serupa bencana lingkungan di wilayah lain tidak terjadi di Bengkulu Selatan.
















