“Pengelolaan tambang harus dilakukan sesuai kajian teknis dan dokumen lingkungan yang telah disetujui. DLHK Kabupaten Bengkulu Selatan dalam hal ini berperan melakukan koordinasi dengan instansi teknis di Provinsi Bengkulu terkait pemantauan pengelolaan lingkungan di lokasi tambang yang berada di wilayah Bengkulu Selatan,” ujar Arif.
Ia menjelaskan, pengelolaan lingkungan dalam kegiatan pertambangan mineral dan batuan mencakup berbagai aspek penting, mulai dari pengelolaan kualitas air, pengendalian kebisingan, kualitas udara, hingga pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dihasilkan dari aktivitas armada truk maupun alat berat di lokasi tambang.
















