“Kami berharap pedagang memahami tujuan penataan ini. Langkah ini bukan untuk mempersulit, melainkan agar kegiatan jual beli lebih teratur, pembeli merasa nyaman, dan kawasan Pasar Panorama terlihat lebih rapi,” kata Alex.
Menurutnya, Pemerintah Kota Bengkulu tetap memberikan kesempatan bagi pedagang untuk berjualan selama mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.
“Pemkot tidak melarang aktivitas berdagang, tetapi tidak membenarkan penggunaan badan jalan karena berpotensi mengganggu lalu lintas dan ketertiban umum,” ujarnya.
Penertiban dilakukan secara persuasif dengan pendekatan humanis. Petugas memberikan imbauan langsung kepada pedagang agar memindahkan lapak ke area pasar yang telah disiapkan pemerintah.
















