Iptu Syaiful Bahri membenarkan pelimpahan berkas tersebut.
“Benar, hari ini dilakukan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.
Berkas dari 12 tersangka dibuat secara terpisah dan telah diterima langsung oleh Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, bersama Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu.
Arief Wirawan mengungkapkan, pihaknya telah menerima berkas tahap pertama dari penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu dan akan segera menelaahnya.
“Berkas kita terima secara terpisah. Jaksa peneliti sebanyak 15 orang akan mempelajari berkas tersebut selama 14 hari sebelum menentukan sikap, apakah dinyatakan lengkap atau masih perlu dilengkapi,” jelas Arief.
















