Ia menjelaskan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, seluruh perkara tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah Provinsi Bengkulu disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu.
“Untuk perkara tindak pidana korupsi di Provinsi Bengkulu, persidangannya dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bengkulu,” jelasnya.
Terkait jadwal persidangan, Hendra menyebutkan bahwa sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 ini diperkirakan akan digelar pada Februari 2026. Hal tersebut menyesuaikan dengan masa penahanan para tersangka.
“Jika mengacu pada masa penahanan, maka persidangan diperkirakan berlangsung pada Februari. Mau tidak mau, pada bulan ini perkara harus sudah dilimpahkan,” tegas Hendra.
















