Ia menambahkan, besaran pasti kerugian negara hasil audit bisa saja lebih besar atau lebih kecil dari angka yang ditemukan dalam audit investigasi sebelumnya.
“Nilainya bisa berubah, tapi belum bisa kami sampaikan sebelum ekspose dilakukan karena sudah menjadi kewenangan Polres Seluma,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Seluma AKBP Bonar R.P. Pakpahan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Prengki Sirait, membenarkan bahwa penyidik Tipikor Polres Seluma telah memeriksa Kepala Desa, perangkat desa, serta 23 saksi lainnya dalam kasus tersebut.
“Sebanyak 23 saksi sudah kami periksa. Penetapan tersangka menunggu hasil audit kerugian negara dari Inspektorat selesai sepenuhnya,” kata AKP Prengki Sirait.
















