- Dalam Pasal 14 ayat (2): “Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang”.
- Dalam Pasal 14 ayat (3): “Dalam hal Bendera Negara sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan”.
Pada proses ini, setiap orang yang hadir wajib untuk memberi penghormatan dengan berdiri tegak, menghadap ke arah bendera, dan bersikap khidmat hingga acara selesai.
Page 2 of 2