- Gaji PPPK Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.000
- Gaji PPPK Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200
- Gaji PPPK Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200
- Gaji PPPK Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600
- Gaji PPPK Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900
- Gaji PPPK Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100
- Gaji PPPK Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.800
- Gaji PPPK Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400
- Gaji PPPK Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500
- Gaji PPPK Golongan X: Rp3.339.100-Rp5.484.000
- Gaji PPPK Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000
- Gaji PPPK Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800
- Gaji PPPK Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800
- Gaji PPPK Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500
- Gaji PPPK Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200
- Gaji PPPK Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600
- Gaji PPPK Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.000
Pada ketentuan peraturan penetapan gaji PPPK berdasarkan golongan ini, untuk lulusan D-III masuk dalam jabatan golongan VII, sedangkan lulusan S-1/D-IV masuk dalam jabatan golongan IX.
Selain mendapatkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Badan Gizi Nasional (BGN) juga diberikan tunjangan meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, serta berbagai tunjangan lainnya.
















