Ia menjelaskan bahwa aturan sebelumnya mendistribusikan kuota berdasarkan jumlah penduduk muslim di masing-masing kabupaten/kota. Namun pola tersebut kini diganti dengan sistem yang lebih terpusat, yakni mengacu pada panjang daftar tunggu jemaah haji pada skala provinsi.
“Kalau dulu kuota dibagi berdasarkan jumlah penduduk muslim per kabupaten dan kota, sekarang pembagian kuota mengikuti daftar tunggu Provinsi. Artinya, daerah yang daftar tunggunya panjang akan lebih diprioritaskan,” ungkapnya.
Dengan pemberlakuan aturan baru tersebut, kuota haji Provinsi Bengkulu tahun 2026 akan dipenuhi oleh calon jemaah yang mendaftar pada tahun 2012.
















