<strong>BENGKULU, BEKENTV –</strong> Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu diminta untuk bersabar. Pasalnya, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat. Pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebelumnya telah mengumumkan bahwa pencairan THR bagi ASN, Polri, dan TNI mulai dilakukan sejak 26 Februari 2026. Namun demikian, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu, Tommy Irawan, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur petunjuk teknis penyaluran THR ASN tahun 2026.<!--nextpage--> “Sampai saat ini kami masih menunggu PP terkait petunjuk teknis pembayaran THR ASN,” ujar Tommy pada Rabu 4 Maret 2025. Ia menegaskan, Pemprov Bengkulu pada prinsipnya siap menyalurkan THR kepada sekitar 10.500 pegawai yang terdiri dari ASN dan PPPK, begitu aturan resmi dari pemerintah pusat diterima. “Intinya, kami siap menyalurkan THR ASN dan PPPK jika sudah ada surat resmi dari pemerintah pusat,” ungkapnya. Untuk pembayaran THR Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi, Pemprov Bengkulu telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp56 miliar. Sementara itu, untuk PPPK paruh waktu, pihaknya masih menunggu kejelasan dalam juknis apakah skema pembayarannya disamakan atau diatur secara berbeda.<!--nextpage--> “PPPK paruh waktu juga masih kami lihat juknisnya seperti apa,” pungkasnya.