“Jenis aplikasi seperti ini memang sudah sering muncul. Polanya mirip mengajak deposit di awal. Kami minta masyarakat jangan mudah tergiur, apalagi kalau ujung-ujungnya harus menyetor uang terlebih dahulu,” tegasnya.
Untuk menghindari penipuan digital seperti ini, Roni meminta masyarakat agar selalu melakukan pengecekan legalitas aplikasi melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum menggunakan atau menginvestasikan uang.
“Silakan cek langsung apakah aplikasi tersebut terdaftar dan berizin di OJK atau tidak. Ini cara paling aman sebelum memutuskan memakai aplikasi apa pun,” tutup Roni.
Polres Bengkulu Selatan menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan terus memberi edukasi mengenai bahaya investasi ilegal serta aplikasi penipuan berkedok penghasil uang.
















