“Kami sudah mendengar soal aplikasi penghasil uang VIR ini. Aplikasinya memang sudah tidak bisa digunakan lagi. Berdasarkan informasi dari OJK, aplikasi ini juga tidak memiliki izin resmi,” jelas Roni.
Meski begitu, hingga saat ini belum ada laporan resmi terkait korban VIR di Kabupaten Bengkulu Selatan. Namun, Polres tetap meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan mengingat modus seperti ini sudah berulang kali terjadi.
“Di Bengkulu Selatan belum ada laporan. Tapi kami tetap imbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap aplikasi baru yang menawarkan keuntungan besar,” ujar Roni.
Lebih lanjut, Roni menjelaskan bahwa modus aplikasi VIR bukanlah hal baru. Sebelumnya juga pernah muncul aplikasi serupa yang menggunakan pola permainan yang sama dan berakhir merugikan pengguna. Ciri-ciri umumnya adalah aplikasi tersebut mengharuskan pengguna menyetor deposit awal dengan iming-iming keuntungan berlipat.
















