“Kesimpulan hearing hari ini, APBDes belum bisa disusun. Kami harus menunggu kepastian dari Kementerian Keuangan terkait besaran Dana Desa yang akan dialokasikan ke Bengkulu Selatan,” tegas Yusman.
Ia menjelaskan, ketidakpastian anggaran berpotensi menimbulkan kesalahan dalam perencanaan dan pelaksanaan program desa. Oleh karena itu, pihak desa memilih menunggu regulasi resmi yang nantinya akan ditetapkan melalui peraturan bupati.
“Dengan kondisi ini, kami tidak bisa lagi memberikan gambaran umum penggunaan anggaran. Semua harus menunggu aturan dan regulasi yang jelas,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Bengkulu Selatan, Holman, mengatakan hearing dilakukan sebagai bentuk koordinasi antara pemerintah desa, legislatif, dan eksekutif terkait mekanisme pengalokasian DD dan ADD.
















