Helmi juga mengakui bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan agar belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari total APBD.
“Dalam rakor kemarin, Mendagri memang menegaskan belanja pegawai tidak boleh di atas 30 persen. Kalau melampaui, ada sanksi berupa penundaan transfer daerah. Saat ini kita sedang mencari solusi, dan pemangkasan TPP benar-benar akan menjadi langkah terakhir,” jelasnya.
Sebelumnyan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Edward Samsi, menyoroti tingginya anggaran belanja pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Pada tahun 2025, porsi belanja pegawai disebut telah menyentuh 41 persen dari total APBD, jauh di atas batas ideal yang hanya 30 persen.