Hukum ini berdasarkan firman Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 185 dimana pelaksanaannya dilakukan dengan mengganti jumlah hari puasa yang ditinggalkan secara penuh.
Membayar hutang puasa ini merupakan tanggung jawab yang harus diselesaikan sebelum datangnya bulan Ramadhan berikutnya.
2. Hukum Menunda Membayar Hutang Puasa
Menunda qadha puasa tanpa alasan yang syar’i dapat menimbulkan dosa sehingga sebaiknya kamu menghindari kebiasaan ini.
Para ulama sepakat bahwa mengganti puasa harus dilakukan sebelum Ramadhan berikutnya tiba.
Jika seseorang menunda qadha hingga melewati Ramadhan berikutnya tanpa alasan yang dibenarkan, maka ia wajib membayar fidyah sebagai tambahan.
















