Hukum Membayar Hutang Puasa Ramadhan
Hukum membayar hutang puasa Ramadhan ialah wajib (fardhu ain) bagi setiap Muslim yang meninggalkannya karena uzur (sakit, haid, nifas, musafir) dan wajib diganti (qadha) sebelum Ramadan berikutnya tiba.
Namun, jika terdapat keterlambatan tanpa uzur hingga Ramadhan berikutnya, maka wajib Qadha dan juga dikenakan Fidyah (memberi makan miskin).
Oleh karenanya, Hutang puasa Ramadhan wajib untuk dibayar, utamakan segera dilunasi sebelum Ramadhan berikutnya, daripada ditunda tanpa alasan yang sah, maka akan mendapatkan konsekuensi Fidyah.
Ketentuan Membayar Hutang Puasa Ramadhan
1. Kewajiban Membayar Hutang Puasa
Setiap Muslim yang meninggalkan puasa Ramadhan karena alasan yang dibolehkan wajib menggantinya di hari lain.
















