BEKENTV – Umat muslim dianjurkan untuk membayar hutang puasa Ramadhan bagi yang meninggalkannya karena uzur (sakit, haid, nifas, musafir).
Pembayaran hutang puasa ini memiliki aturan dan hukum yang perlu dipahami dengan baik agar kewajiban ibadah tetap terlaksana dengan sempurna.
Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat.
Meski demikian, dalam kondisi tertentu, seseorang dapat terpaksa meninggalkan puasa, seperti saat sakit, haid, atau sedang dalam perjalanan jauh.
Oleh sebab itu, mereka yang meninggalkan puasa dengan alasan yang dibolehkan, diwajibkan untuk mengganti atau membayar hutang puasa di luar bulan Ramadhan.
















