Berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras, Provinsi Bengkulu termasuk dalam Zona 2. Adapun HET untuk beras medium ditetapkan sebesar Rp14.000 per kilogram, dan beras premium sebesar Rp15.400 per kilogram.
“Mulai 22 hingga 24 Oktober 2025, Satgas bersama Badan Pangan Nasional dan instansi terkait akan melakukan pengecekan harga beras medium dan premium di 10 kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu,” jelas Aris.
Rapat Koordinasi Pengendalian Harga Beras ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi, di antaranya Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Wadirreskrimsus, Kasubdit Indagsi, Badan Pangan Nasional, Bulog Divre Bengkulu, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perdagangan, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, DPMPTSP, PT Indomarco Bengkulu, distributor beras, serta para Kasat Reskrim jajaran Polda Bengkulu.
















