Berdasarkan hal tersebut, Jaksa Penyidik telah memperoleh 2 alat bukti yang cukup dan Jaksa Penyidik kemudian menetapkan satu orang tersangka dalam perkara ini.
“Untuk Pedagang yang tidak mampu membayar harga yang sudah ditentukan oleh tersangka maka tidak bisa berjualan di Kios baru Pasar Panorama. Berdasarkan hal tersebut Jaksa Penyidik telah memperoleh 2 alat bukti yang cukup dan Jaksa Penyidik kemudian menetapkan satu orang tersangka dalam perkara ini. Penetapan tersangka ini menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk mengungkap perkara secara tuntas, menjerat seluruh pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan adanya kepastian hukum dan perlindungan terhadap keuangan negara,” jelas Kasi Intelijen Fri Wisdom S Sumbayak, S.H., M.H, Rabu 1 Oktober Kemarin.
















