serta legalitas yang lengkap dari OPD terkait dan di atas tanah milik Pemerintah Kota Bengkulu tidak boleh digunakan untuk memperjualbelikan atau membangun kios atau bangunan dengan tujuan untuk mendapatkan untung/memperkaya diri sendiri maupun pihak tertentu.
Untuk modus yang dilakukan oleh tersangka adalah membangun Kios baru di atas tanah Pasar Panorama, kemudian meminta sejumlah uang kepada pedagang untuk setiap kios yang akan digunakan berjualan oleh pedagang dengan harga sebesar Rp 310.000.000 per unit.
Untuk Pedagang yang tidak mampu membayar harga yang sudah ditentukan oleh tersangka maka tidak bisa berjualan di kios baru Pasar Panorama.
















