“Barang bukti, akan kita bawah untuk proses pemeriksaan, digital forensik, serta analisis mendalam guna mendukung proses penyidikan,” pungkasnya.
Untuk diketahui Parizan Hermedi sudah ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Kejari Bengkulu pada Rabu, 01 Oktober 2025 kemarin.
Dalam perkara ini tersangka Parizan Hermedi yang merupakan anggota DPRD Kota Bengkulu memanfaatkan Asset Pemerintah Kota Bengkulu dengan melakukan Pemerasan dalam jabatan terkait Penjualan Kios-Kios di Pasar Panorama.
Adapun penetapan tersangka ini hasil pengembangan penyidikan, bahwa Tanah Pasar Panorama merupakan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu yang mana untuk pengelolaannya harus memiliki izin
















