Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan sebanyak 58 dokumen penting dan 5 handphone genggam. Tim penyidik Kejari Bengkulu saat melakukan penggeledahan di kawal langsung Tim Intelijen dan personel TNI.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Nomor: PRINT- 2186/L.7.10/Fd.2/09/2025 tertanggal 23 September 2025. Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-2255/L.7.10/Fd.2/09/2025 Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu tanggal 29 September 2025.
Seusai melakukan penggeledahan Kajari Bengkulu, Yeni Puspita, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Fri Wisdom S Sumbayak, S.H., M.H., menjelaskan penggeledahan ini dilakukan untuk Mengamankan dokumen, data, dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang mereka tangani.
















