Menurut JPU, tindakan ketiga terdakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp892 juta dari anggaran desa Rindu Hati, Kecamatan Taba Penanjung.
“Hari ini kami membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa. Mereka dikenakan pasal berlapis karena menimbulkan kerugian negara sebesar Rp892 juta,” jelas Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Tengah, Rianto Ade Putra, usai persidangan, Selasa (9/12/2025).
Dalam dakwaan, modus yang digunakan para terdakwa yakni melakukan markup laporan gaji perangkat desa dengan mencatat pembayaran penuh, padahal tidak seluruh gaji dibayarkan kepada penerima. Selain itu, sejumlah pekerjaan fisik desa juga dilaporkan selesai, namun ditemukan tidak selesai sesuai rencana atau tidak sesuai ukuran.
















