“Prinsipnya sederhana, kalau kita memilih tinggal di Kota Bengkulu, maka kita harus mengikuti aturan yang ada di sini. Perda dibuat bukan untuk mengekang, melainkan untuk memastikan kota ini tertib, aman, dan nyaman bagi semua orang,” terang Sahat.
Ia juga mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan pelanggaran melalui kanal resmi pemerintah serta tidak memandang Satpol-PP sebagai musuh, melainkan sebagai mitra dalam menciptakan ketertiban umum.
Penertiban ini, lanjut Sahat, dilakukan untuk mendukung program pemerintah daerah dalam penataan wilayah, seperti melarang PKL berjualan di bahu dan trotoar jalan serta melarang pemasangan spanduk di pohon-pohon.
















