“Karena tidak mampu membayar angsuran ketiga unit sepeda motor tersebut, terdakwa kemudian mengalihkan dan menjual seluruh kendaraan kepada pihak lain tanpa seizin dan sepengetahuan PT. FIF. Dari hasil pengalihan tersebut, terdakwa menerima uang sebesar 16,5 juta rupiah, sementara tindakan itu menyebabkan PT FIF mengalami kerugian mencapai 86,2 juta rupiah,” jelasnya.
Berdasarkan hal tersebut, ia dilaporkan dan terbukti melanggar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan. Setelah mengikuti gelar perkara dan proses di pengadilan argamakmur, majelis hakim pun memutuskan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.















