BENGKULU, BEKENTV – Pengadilan Negeri Argamakmur menjatuhkan vonis pidana penjara selama tiga tahun enam bulan kepada terdakwa P-P (35), warga Desa Gembung Raya, Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara.
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dengan memindahtangankan tiga unit sepeda motor yang masih berstatus kredit di PT Federal International Finance (FIF Group) tanpa izin pihak perusahaan.
Kuasa hukum PT FIF Groub Etika Meriyanty, S.H menjelaskan bahwa perbuatan tersebut bermula pada 16 September 2023, saat terdakwa mengajukan kredit satu unit sepeda motor Honda Vario 160 CBS di PT FIF. Selanjutnya, terdakwa kembali mengajukan kredit dua unit sepeda motor lainnya, masing-masing New Revo Fit pada 1 Desember 2023 dan Honda Beat Sporty CBS ISS pada 12 Januari 2024.















