Sayangnya tindakan spontan tersebut, menurut Dummi justru dipelintir oleh pelapor hingga dirinya dituduh melakukan kekerasan padahal tidak terjadi benturan fisik sedikit pun.
Dua hari kemudian, 3 Juli 2025, pelapor melaporkan dugaan penganiayaan ke Polres Kepahiang. Namun, kedua belah pihak kemudian sepakat berdamai, yang dituangkan dalam surat pernyataan damai di Kantor Desa Kampung Bogor, Kecamatan Kepahiang.
Berdasarkan surat perdamaian yang dibuat di Kantor Desa Kampung Bogor, Kecamatan Kepahiang, kedua belah pihak sepakat saling memaafkan.
Kesepakatan tersebut disaksikan oleh Kepala Desa Tebat Monok, Subandi, serta sejumlah saksi lain. Dalam surat itu, pelapor juga menyatakan bersedia mencabut laporannya.
















