“Karena yang digunakan daftar tunggu provinsi dari tahun 2012–2013, maka jemaah Bengkulu Selatan yang seharusnya berangkat pada 2026 terpaksa ditunda,” katanya.
Sementara itu, Irawardi menegaskan bahwa penundaan keberangkatan ini bukan hanya terjadi di Bengkulu Selatan atau di Provinsi Bengkulu, tetapi dialami secara nasional akibat penyesuaian sistem kuota haji berdasarkan undang-undang terbaru.
“Kita memahami kekecewaan jemaah, tetapi seluruh proses harus mengikuti regulasi yang berlaku. Kami memastikan bahwa hak jemaah tidak hilang, hanya tertunda,” tutup Irawadi.
Kemenag Bengkulu Selatan berkomitmen untuk terus mendampingi seluruh CJH dan memastikan proses penjadwalan ulang berjalan lancar sesuai ketentuan pemerintah pusat.
















