Berdasarkan aturan baru, kuota haji 2026 tidak lagi dikelola oleh kabupaten/kota, melainkan menjadi kewenangan penuh pemerintah provinsi. Hal ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, yaitu Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Undang-undang tersebut menegaskan bahwa alokasi kuota haji ditetapkan berdasarkan proporsi jumlah daftar tunggu pada setiap provinsi, bukan lagi per kabupaten/kota seperti sebelumnya.
Irawardi menjelaskan bahwa daftar tunggu Provinsi Bengkulu yang digunakan dalam penetapan kuota saat ini merupakan pendaftar pada tahun 2012 hingga 2013, sehingga berdampak langsung pada penjadwalan ulang keberangkatan calon jemaah dari kabupaten/kota, termasuk Bengkulu Selatan.
















