“Kita tegaskan bahwa bukan berarti jemaah batal berangkat. Hanya saja, akibat regulasi baru, jadwal keberangkatan harus menunggu penempatan kuota berikutnya untuk Bengkulu Selatan,” ujar Irawadi.
Lebih lanjut, Irawardi mengungkapkan bahwa seluruh persiapan keberangkatan 121 CJH sejatinya telah hampir rampung. Mulai dari pengurusan paspor, administrasi, hingga pemeriksaan kesehatan telah dilakukan. Namun, perubahan kebijakan membuat proses keberangkatan tidak dapat dilanjutkan sesuai jadwal semula.
“Ini bukan keputusan kami di daerah dan bukan pula kebijakan sepihak dari Kementerian Haji dan Umrah. Perubahan ini merupakan hasil pembahasan bersama antara pemerintah pusat dan DPR, khususnya Komisi VIII DPR RI, yang menetapkan penyesuaian tata kelola kuota haji,” ungkap Irawadi.
















