BENGKULU, BEKENTV – Sebanyak 121 calon jemaah haji (CJH) Kabupaten Bengkulu Selatan dipastikan mengalami penundaan keberangkatan akibat adanya perubahan aturan terbaru terkait pengelolaan kuota haji nasional. Kementerian Agama (Kemenag) Bengkulu Selatan menegaskan bahwa penundaan ini bukan berarti batal berangkat, namun keberangkatan harus menyesuaikan dengan regulasi baru yang berlaku, sehingga diperkirakan baru dapat terlaksana pada tahun 2027–2028.
Kepala Kantor Kementerian Agama Bengkulu Selatan, Irawardi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menjelaskan kondisi ini kepada Bupati Bengkulu Selatan.
















