“Memang waktunya agak mepet, tapi kami datang langsung untuk memastikan kondisi barang bukti. Dari hasil pengecekan, semuanya dalam keadaan siap untuk dilimpahkan ke tahap II,” ujar Victor Antonius Saragih Sidabutar.
Menurut Victor, penyidikan perkara ini hampir rampung dan dijadwalkan memasuki tahap II (penuntutan) pada awal Desember 2025. Pada tahap tersebut, penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Penyidikan akan selesai awal Desember, dan bulan depan kami masuk ke tahap II,” jelasnya.
Lebih lanjut, Victor juga menyampaikan bahwa pelelangan mobil-mobil mewah sitaan dimungkinkan dilakukan apabila telah memperoleh izin dari pengadilan. Langkah ini diambil untuk menjaga nilai ekonomis barang bukti agar tidak menurun selama proses hukum berlangsung.
















