BENGKULU, BEKENTV – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu, Kamis (4/12/2025).
Sidang dipimpin Hakim Sahat Saur Parulian Banjarnahor, S.H., M.H. ini menghadirkan saksi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Inspektorat, dan Bagian Hukum Pemkot Bengkulu.
Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Nurlia Dewi, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa PT Tigadi Lestari dan PT Dwisaha Utama, selaku pengelola Mega Mall dan PTM memang rutin membayar pajak seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak hiburan, dan pajak parkir. Namun, ia mengaku tidak mengetahui adanya pembayaran dana bagi hasil kepada Pemkot Bengkulu.
















