BENGKULU, BEKENTV – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu melakukan pemusnahan barang bukti dari 96 perkara tindak pidana umum (Pidum), Rabu (3/12/2025).
Pemusnahan digelar di halaman Kantor Kejari Bengkulu dan dipimpin langsung oleh Kajari Bengkulu, Yeni Puspita, serta dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bengkulu.
Barang bukti yang dimusnahkan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), mencakup 111,82 gram sabu, 1.200 gram ganja, 46 butir pil ekstasi, 1.950 butir samcodin, satu pucuk senjata api dan amunisi tajam kaliber 5,56 x 45 mm, serta sejumlah barang bukti lain dari perkara yang telah diputus pengadilan.















