BEKENTV – Menjelang peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2025 (HAKORDIA), proses lelang barang sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali dilakukan.
Lelang akan menjadi salah satu metode yang pas dan terbuka untuk menjual aset negara yang diambil dari pelaku korupsi.
Diketahui berbagai aset hasil tindak pidana korupsi yang di lelang ada mobil mewah, rumah, perhiasan, hingga barang elektronik.
Proses lelang barang bisa diikuti oleh siapa pun dengan melalui mekanisme resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di bawah Kementerian Keuangan.
Dana dari hasil barang lelang akan di kumpulkan dan di setor langsung kek kas negara, sebagai bentuk upaya dari pengamanan aset negara.
Kendati demikian, peserta yang ikut dalam proses lelang tidak hanya menerima manfaat untuk diri sendiri, tapi juga bisa membantu dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Apa Itu Lelang Barang Sitaan KPK?
Lelang merupakan proses penjualan barang yang dijual depan publik secara transparan melalui sistem resmi pemerintah dengan penawaran harga paling tinggi.
Dengan begitu, jika ada peserta yang berani memberikan penawaran tinggi dalam batas waktu yang ditentukan, maka ialah yang disebut pemenangnya.
Jenis Barang yang Dilelang KPK
















