BENGKULU, BEKENTV – Setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif, pengumpulan barang bukti, serta pemanggilan sejumlah pihak terkait, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara akhirnya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemotongan anggaran di Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara. Tersangka berinisial A-K, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan.
Kepala Kejari Bengkulu Utara, Nurmalina Hadjar, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menguatkan alat bukti terkait dugaan pemotongan anggaran pada Tahun Anggaran 2024.
















