BENGKULU, BEKENTV – Proses penyidikan perkara dugaan korupsi penerimaan dan pengelolaan Pegawai Harian Lepas (PHL) Perumda Tirta Hidayah (PDAM) Kota Bengkulu tahun 2023-2025 masih terus berlanjut.
Terbaru, Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu kembali menyita aset milik para tersangka.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si, melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA, membenarkan adanya penyitaan aset terhadap tersangka.
Adapun aset yang disita milik tersangka Samsul Bahari, yakni berupa dua bidang tanah yang berada di kawasan Pondok Kubang, Bengkulu Tengah.
















