BENGKULU, BEKENTV – Penanganan kasus dugaan korupsi di PT Pos Indonesia Cabang Bengkulu dengan total kerugian negara lebih dari Rp 3 miliar terus bergulir. Terbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi melimpahkan dua tersangka yang merupakan mantan pegawai Kantor Pos Bengkulu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap secara formil dan materiil oleh penyidik Kejati Bengkulu.
Adapun dua tersangka tersebut yakni Heni Farlina, mantan Staf Admin FBPA, dan Rieka Jayanti, mantan Kasir PT Pos Indonesia KCU Bengkulu. Keduanya diduga melakukan manipulasi sejumlah transaksi keuangan, mulai dari dana materai, pembayaran pensiunan, hingga dana lain yang tidak tercatat dalam sistem akuntansi negara.
















