BENGKULU, BEKENTV – Pemerintah Kota Bengkulu resmi mencabut 14 Surat Perintah Tugas (SPT) juru parkir yang sebelumnya beroperasi di beberapa titik, mulai dari kawasan depan Mega Mall, deretan ruko pintu masuk Pasar Minggu hingga Pos Polisi, jalur dua eks Pasar Mambo, serta dari Pos Polisi hingga Pengadilan Agama Kanwil Kemenag.
Dengan dicabutnya SPT tersebut, para juru parkir tidak lagi memiliki kewenangan untuk menarik tarif parkir secara legal di sepanjang kawasan tersebut. Jika masih ditemukan adanya pungutan, maka hal tersebut dianggap sebagai praktik ilegal.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Tony Elfian, menjelaskan bahwa pencabutan SPT dilakukan karena ditemukan adanya penyalahgunaan oleh oknum juru parkir. Mereka diketahui menyewakan lahan parkir kepada para pedagang sehingga menyebabkan kebocoran retribusi.
















